
Malang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi
menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp1 Miliar kepada ASM, terdakwa
penggelapan pajak. “Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Oleh karena itu, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ASM dengan pidana
penjara selama 1 tahun 10 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh I Gede
Yuliartha di Pengadilan Negeri Banyuwangi (Senin, 10/3).
Vonis tersebut lebih
ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara. Selain
pidana penjara, hakim juga memvonis ASM dengan pidana denda sebesar Rp1.025.957.310
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider)
dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa
terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kasus bermula saat ASM
selaku direktur CV SG yang berkedudukan di Banyuwangi dengan sengaja
menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulan
Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap. Selain itu, terdakwa juga tidak menyetorkan PPN yang
telah dipungut di rentang masa tersebut sehingga mengakibatan kerugian negara
sebesar Rp512.978.655,00.
Sebelum kasus dilimpahkan ke meja hijau, Tim
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil
DJP) Jawa Timur III telah memberikan kesempatan kepada ASM untuk menyampaikan
pengungkapan ketidakbenaran. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan
dengan baik oleh terdakwa.
Kepala
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur
III, Vincentius Sukamto, berharap agar penegakan hukum ini dapat menimbulkan
efek gentar (deterrence effect) dan mendorong kepatuhan wajib pajak. “Pemidanaan adalah upaya terakhir (Ultimum Remedium) dalam
setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Kami berharap kasus
seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar
Vincent.