Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 25 Mei 2025

Pemerintahan

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Ini Komponennya

Ima KarimahMinggu, 18 Mei 2025 19:30 WIB
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Ini Komponennya

Gambar Ilustrasi, Sumber: Freepik

ratecard

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN (PNS dan PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, dan Pegawai non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara besaran gaji ke-13 ini mengacu pada penghasilan yang diterima di bulan Mei 2025, dan terdiri dari: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan kinerja (jika ada).

Gaji ke-13 ini tidak akan dikenai potongan iuran atau potongan lainnya, sesuai aturan yang berlaku. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan, meski pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juni, pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 setelah bulan Juni 2025.

Dengan diterbitkannya PMK ini, para PNS dan pensiunan bisa mulai bersiap menyambut pencairan gaji ke-13 yang selama ini selalu dinantikan sebagai tambahan penghasilan tengah tahun

Pilihan Untukmu