Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 24 Mei 2025

Edukasi

739.843 UMKM Kantongi NIB di Triwulan I 2025, Begini Cara Mengurus NIB

Ima KarimahRabu, 21 Mei 2025 09:59 WIB
739.843 UMKM Kantongi NIB di Triwulan I 2025, Begini Cara Mengurus NIB

Ilustrasi Sumber: Freepik

ratecard

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong legalitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu upaya strategisnya adalah percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sepanjang triwulan I tahun 2025, sebanyak 739.843 UMKM telah berhasil mendapatkan NIB, menandai keseriusan pemerintah dalam mempermudah proses legalitas usaha.

Penerbitan NIB ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Secara kumulatif, hingga Maret 2025, total NIB yang telah diterbitkan di seluruh Indonesia mencapai 12,27 juta, atau sekitar 80,2 persen dari target nasional 15,3 juta NIB pada tahun 2029.

Apa Itu NIB dan Mengapa Penting?

NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tidak hanya sebagai bukti legalitas, NIB juga menggantikan beberapa dokumen perizinan sekaligus, seperti: Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan untuk kegiatan ekspor-impor

Dengan NIB, pelaku usaha juga dapat mengakses dokumen penting lainnya seperti: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengurus NIB:

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NIB secara daring melalui OSS:

1. Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas dan lengkapi data seperti: Jenis identitas (KTP/Paspor), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor telepon, email, dan tanggal lahir, Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu isi captcha

3. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email

4. Login kembali ke laman OSS menggunakan email dan password yang diberikan

5. Pilih menu “Perizinan Mikro”, klik “Pengajuan Baru”

6. Isi informasi usaha seperti: Nama dan sektor usaha, Alamat dan sarana usaha, Jumlah tenaga kerja, dan Estimasi hasil penjualan per tahun.

7. Klik “Simpan Data”, kemudian “Simpan dan Lanjutkan”

8. Klik data usaha dan pilih “Proses NIB”

9. Terakhir, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan dokumen resmi

Pilihan Untukmu