
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Saat penggeledahan, penyidik nyaris pingsan setelah menemukan uang tunai sekitar Rp 920 miliar berserakan di lantai rumah milik Zarof.
Kejadian ini diungkap langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/5). Ia menyebut jumlah uang yang sangat besar itu sempat membuat anak buahnya terguncang.
"Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak begitu saja di lantai," ujar Febrie dalam pernyataannya.
Penggeledahan Disaksikan Ketat, Satu Ikat Uang Harus Disahkan RT dan Keluarga
Febrie menegaskan bahwa setiap proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum. Uang dalam jumlah besar itu tidak bisa langsung dihitung, kecuali oleh pihak bank. Semua proses harus disaksikan oleh keluarga, ketua RT, dan petugas terkait demi transparansi.
"Ini supaya jelas. Tidak boleh dihitung sembarangan. Harus dengan prosedur resmi agar tidak ada celah hukum," tambahnya.
Penemuan uang tunai tersebut menjadi salah satu bukti kuat dalam penyidikan kasus suap dan TPPU yang tengah dikembangkan oleh tim jaksa. Kasus ini diperkirakan melibatkan banyak pihak dan aliran dana yang kompleks.
Zarof Ricar tengah menjalani proses hukum atas dugaan permufakatan jahat dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung selama periode 2023 hingga 2024. Namun dugaan TPPU sudah berlangsung jauh lebih lama.
Dugaan TPPU Sudah Terjadi Sejak 2012
Menurut Febrie, berdasarkan dokumen penyidikan, aktivitas pencucian uang oleh Zarof diduga telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai ASN pada 2012 hingga 2022. Ini menunjukkan praktik kotor tersebut dilakukan secara sistematis dan dalam jangka panjang.
"Kalau saya bacakan di sini, TPPU-nya sejak dia menjabat sebagai ASN, bukan cuma tahun 2023 atau 2024," tegasnya di depan anggota dewan.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri asal-usul uang tunai raksasa tersebut. Tantangan utama adalah mengungkap siapa saja yang memberikan dan menerima aliran dana serta apakah uang tersebut merupakan hasil suap atau titipan dari pihak lain, termasuk hakim atau pejabat hukum lainnya.
Aset Disita, Jaksa Harap Zarof Kooperatif
Dalam pengembangan penyidikan, kejaksaan telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof. Semua aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak kejahatan kini dibekukan oleh penyidik.
“Zarof sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” ujar Febrie.
Ia juga meminta dukungan dari Komisi III DPR RI untuk mengawal penegakan hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Febrie menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan secara terbuka dan profesional.
"Percayalah, kami berupaya keras untuk membuktikan semuanya secara hukum. Kami tidak keberatan jika Komisi III mengawasi langsung jalannya proses ini," pungkasnya.