Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 25 Mei 2025

Hukum

Mantan Teknisi Listrik Curi Komponen PJU di 24 Lokasi Malang Raya, Polisi Tangkap di Semarang

Mita BerlianaKamis, 22 Mei 2025 13:36 WIB
Mantan Teknisi Listrik Curi Komponen PJU di 24 Lokasi Malang Raya, Polisi Tangkap di Semarang

salah satu pju kota batu yang komponennya dicuri

ratecard

BATU – Dua pelaku pencurian komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Malang Raya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batu. Salah satunya, NR (47), merupakan mantan teknisi listrik asal Semarang yang menjadi otak sekaligus eksekutor aksi pencurian di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk 20 lokasi di Kota Batu hanya dalam waktu dua hari.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, pelaku NR dibantu AI (34), yang berperan sebagai joki. Mereka menyasar wilayah sepi di Kota Batu seperti Desa Oro-Oro Ombo, Kelurahan Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir, dan Junrejo pada 4–5 Mei 2025.

Viral di Media Sosial, Polisi Bergerak Cepat

Pengungkapan kasus bermula dari keluhan warga yang viral di media sosial tentang maraknya pencurian komponen PJU. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku ke wilayah Semarang, tempat mereka ditangkap tanpa perlawanan pada 9 Mei 2025.

“Selama dua hari beraksi, mereka menggasak komponen PJU di 20 titik di Kota Batu dan beberapa lokasi lainnya di Malang Raya,” ujar AKBP Andi pada Kamis (22/5).

Target: Kontaktor, Time Switch, dan MCB

Komponen yang menjadi sasaran utama pencurian antara lain 22 unit kontaktor, 10 time switch, dan 56 MCB. Polisi juga menyita barang bukti berupa kabel instalasi, tas, obeng, dan kendaraan yang digunakan pelaku: satu unit motor Honda Beat bernopol H 5085 BKG beserta helm, jaket, dan kaus.

“Modusnya sederhana—mereka datang langsung dari Semarang, lalu beraksi di lokasi PJU yang sepi,” ungkap Andi.

Kerugian Capai Puluhan Juta, Belum Sempat Dijual

Meski telah mencuri puluhan unit komponen, barang curian belum sempat dijual. Rencananya, pelaku hendak menjual hasil curian ke pasar loak di Semarang. Polisi menaksir kerugian mencapai Rp 42 juta dari 20 lokasi di Kota Batu saja.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain di wilayah Malang Raya dengan koordinasi bersama Polresta Malang Kota dan Polres Malang.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dilakukan berulang. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Pilihan Untukmu