
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana pemblokiran lebih dari 4.000 rekening bank milik dua tersangka kasus judi online, yakni OHW dan H, yang telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada awal Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas lembaga yang dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang melibatkan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa ribuan rekening yang akan diblokir digunakan dalam aktivitas judi online yang merugikan masyarakat.
“OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK. Jumlah rekening yang teridentifikasi lebih dari 4.000,” ujar Friderica, Minggu (25/5), seperti dilansir Antara.
OJK menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum Polri dalam memberantas praktik judi online, yang disebut semakin meresahkan publik dan berdampak buruk secara sosial dan finansial.
12 Situs Judol Dikendalikan dari Perusahaan Teknologi Cangkang
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H, yang merupakan komisaris dan direktur PT A2Z ST, sebuah perusahaan teknologi informasi yang diduga hanya berfungsi sebagai perusahaan cangkang.
“Dua orang tersangka itu mendirikan dan mengoperasikan perusahaan teknologi informasi untuk memfasilitasi transaksi 12 situs judi online,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Beberapa situs yang dioperasikan oleh kedua tersangka antara lain:
ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
Transaksi keuangan situs-situs tersebut didukung oleh sistem payment gateway dan teknologi digital melalui anak usaha PT TGC.
Ratusan Miliar Disita dari Ribuan Rekening
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp 530,05 miliar, yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank. Dari jumlah tersebut, Rp 250,55 miliar dinyatakan sebagai nilai objek yang langsung berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Selain uang tunai dan rekening, aparat juga membekukan 197 rekening di delapan bank, serta menyita obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat unit mobil, termasuk satu Mercedes-Benz dan tiga mobil merek BYD.