Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 26 Mei 2025

Hukum

KKP Hentikan Proyek Reklamasi Ilegal di Kayong Utara, Kalbar

Mita BerlianaMinggu, 25 Mei 2025 20:41 WIB
KKP Hentikan Proyek Reklamasi Ilegal di Kayong Utara, Kalbar

Proyek Reklamasi Ilegal di Kayong Utara

ratecard

KAYONG UTARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan proyek reklamasi dan pembangunan dermaga ilegal milik PT AJK di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Penghentian dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, karena proyek tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin reklamasi yang menjadi syarat mutlak pemanfaatan ruang laut.

Dari hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak, ditemukan kegiatan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare yang berjalan tanpa kelengkapan dokumen legal.

“Penertiban ini bukan sekadar urusan hukum administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab kita menjaga keberlanjutan ekosistem laut,” tegas Pung Nugroho Saksono, Dirjen PSDKP, dalam pernyataan tertulis, Minggu (25/5).

Lokasi Disegel, Proyek Dihentikan di Tempat

Sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, KKP langsung menghentikan kegiatan dan memasang garis pengamanan di lokasi proyek. Tindakan tersebut disaksikan langsung oleh penanggung jawab proyek dari pihak PT AJK.

“Kami bertindak cepat untuk menghentikan kegiatan dan menyegel lokasi sebagai langkah pencegahan kerusakan yang lebih luas,” imbuh Pung.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan analisis mendalam untuk menentukan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan lanjutkan dengan analisis hukum dan pertimbangan administratif untuk penetapan sanksi,” ujar Bayu.

Komitmen Tegas KKP Jaga Wilayah Laut

Pung menegaskan bahwa penataan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan, mengingat reklamasi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko besar terhadap kerusakan lingkungan pesisir.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran di wilayah pesisir dan laut,” tutup Pung.

Pilihan Untukmu