
MALANG – Dua pengusaha berinisial YI dan S resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kediri atas dugaan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar. Penahanan dilakukan usai penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (22/5).
Keduanya diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode Januari–Juli, November, dan Desember 2020. Meski telah melakukan penebusan pita cukai (CK1), mereka tidak menyetor PPN atas aktivitas tersebut.
“Perbuatan ini dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Pare dan wilayah lain di bawah Kanwil DJP Jatim III sepanjang tahun 2020,” jelas Danny, Penyidik DJP Jatim III.
YI dan S disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta dijerat Pasal 43 ayat (1) KUHP.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Jatim III, Vincentius Sukamto, menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan langkah terakhir setelah pendekatan persuasif dan edukatif tidak membuahkan hasil.
“Pemidanaan adalah upaya terakhir. Kami terus mendorong kepatuhan melalui edukasi dan konsultasi,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan perpajakan melalui laman resmi www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200.