Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 31 Mei 2025

Hukum

Kasus Pelecehan Seksual dengan Modus Casting Iklan, Rekam Video Model Saat Ganti Baju

Mita BerlianaJumat, 30 Mei 2025 02:53 WIB
Kasus Pelecehan Seksual dengan Modus Casting Iklan, Rekam Video Model Saat Ganti Baju

merekam video

ratecard

SURABAYA - Seorang desainer asal Surabaya, Sani Candradi, harus berhadapan dengan meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan merekam dan menyebarkan video tiga model wanita saat berganti pakaian dan mandi. Aksi tersebut dilakukan dengan modus casting iklan produk ternama, termasuk permen Siantar Top dan Milkita, untuk menarik minat para korban.  

Menurut jaksa penuntut umum Hajita, kasus ini bermula pada 2015 ketika Sani menghubungi dua model berinisial AA dan INA dengan dalih casting iklan. Lokasi yang dipilih adalah apartemen di Water Place Pakuwon Indah, Surabaya. Tanpa sepengetahuan korban, Sani menggunakan kamera tersembunyi berbentuk keychain berwarna hitam untuk merekam aktivitas pribadi mereka, termasuk saat berganti pakaian dan mandi.  

"Tujuannya sebagai koleksi pribadi. Selain itu, terdakwa juga menjual dan mengirimkan foto atau video tersebut kepada tiga orang temannya, yaitu Samuel di Surabaya, Budi di Semarang, dan seseorang bernama Spektif," jelas Hajita dalam persidangan.  

Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban, AA, menerima pesan langsung (DM) di Instagram pada 2025. Pesan tersebut memberitahukan bahwa video dirinya sedang berganti pakaian telah beredar di grup Telegram bernama "Dino Merah" dan "Jilbob Indonesia". AA, yang saat kejadian masih berusia di bawah 16 tahun, langsung mengenali Sani sebagai pelaku karena dalam video tersebut terdengar suaranya menyuruh AA mencoba permen.  

"Saya bisa tahu itu perbuatan Sani karena di video terekam jelas disuruh coba makan permen. Dari situ, saya langsung ingat pelakunya," ungkap AA, yang kini telah dewasa. Ia mengaku telah dua kali bekerja sama dengan Sani untuk iklan produk makanan sebelum akhirnya menjadi korban pelecehan.  

Tidak hanya AA, model lain berinisial VV juga menjadi korban pada 2018. Sani kembali menggunakan modus photoshoot untuk merekam VV saat berganti pakaian. Diduga, jumlah korban sebenarnya lebih dari tiga orang, karena Sani sering bekerja sama dengan fotografer asal Gresik, Nanda Fariezal, untuk membujuk model agar berpose tanpa busana. Nanda sendiri telah divonis 1 tahun penjara dalam kasus terpisah.  

Pengacara Sani, Wahyu, tidak membantah dakwaan yang diajukan jaksa. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut hingga persidangan mendekati tahap putusan.  

Kasus ini menyoroti bahaya modus casting palsu yang kerap digunakan untuk eksploitasi seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. AA, sebagai korban, berharap Sani dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera. "Ini sangat meresahkan, apalagi ada korban yang masih berusia 14 tahun," tegasnya.  

Penyidik juga menemukan bahwa Sani memindahkan file rekaman ke laptop Macbook untuk diedit dan disimpan sebagai koleksi pribadi, sekaligus diperjualbelikan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman berat sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU ITE.  

Kasus ini menjadi pengingat bagi para model, terutama yang masih remaja, untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan. Pihak berwajib juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik casting ilegal yang berpotensi menjadi sarana kejahatan seksual.

Pilihan Untukmu