
JAKARTA - Setelah dua tahun tidak dilaksanakan, pemerintah kembali menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja di sektor formal, termasuk buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun, tidak semua pekerja berhak menerimanya, karena pemerintah hanya memprioritaskan mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU 2025 akan dilakukan mulai 5 Juni 2025 untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli, dengan total nilai bantuan Rp300 ribu per penerima. Bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, bantuan ini tidak berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri. Ketiga, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau bantuan produktif usaha mikro. Keempat, gaji atau upah penerima harus di bawah Rp3,5 juta. Namun, bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan ketentuan UMP/UMK setempat.
Untuk mengecek status penerima BSU 2025, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya meliputi memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap pada laman yang disediakan. Selain itu, penerima juga perlu mendaftar akun di website Kemnaker, mengisi data diri secara lengkap, dan melakukan verifikasi melalui email atau SMS. Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi "Calon Penerima BSU", dan selanjutnya tinggal menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai metode pencairan dana.
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran dan pencairan BSU tidak dipungut biaya sama sekali, dan informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi kedua instansi tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa BSU 2025 diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus pada Juni 2025. "Bantuan akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis. Program ini menargetkan sekitar 17 juta pekerja bergaji rendah dan 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan BSU 2025 melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama. Bantuan ini merupakan bagian dari enam program stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025, dengan tujuan menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II di kisaran 5%. Capaian ini penting mengingat pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025 hanya sebesar 4,87%, masih di bawah target APBN 2025 sebesar 5,2%.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan teknis penyaluran BSU akan segera diterbitkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Ia meminta masyarakat bersabar menunggu ketentuan resmi yang sedang dalam tahap finalisasi. "Kita tunggu saja detailnya seperti apa," katanya.
Program BSU sebenarnya bukan hal baru. Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan bantuan serupa. Tahun 2020, BSU diberikan sebesar Rp1,2 juta per bulan selama dua bulan untuk pekerja bergaji maksimal Rp5 juta. Tahun 2021, nilainya turun menjadi Rp500 ribu per bulan selama dua bulan bagi yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Sementara pada 2022, bantuan diberikan sekali sebesar Rp600 ribu. Namun, program ini sempat dihentikan sejak 2023 hingga awal 2025 sebelum akhirnya kembali dihidupkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dengan adanya BSU 2025, diharapkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja bergaji rendah, dapat terjaga sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil di tengah tantangan global yang masih berlangsung.