
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan standar biaya konsumsi untuk rapat-rapat tingkat menteri dan pejabat tinggi negara pada tahun anggaran 2026. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, disebutkan bahwa biaya konsumsi untuk rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau setara ditetapkan sebesar Rp171.000 per orang. Anggaran tersebut terdiri dari komponen makan sebesar Rp118.000 dan kudapan atau snack sebesar Rp53.000 per peserta rapat.
Ketentuan ini berlaku untuk rapat-rapat resmi yang diselenggarakan secara luring atau tatap muka dengan durasi minimal dua jam. Standar biaya ini mencakup pengadaan makanan lengkap beserta minuman yang disajikan selama rapat berlangsung. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga negara dalam menyusun anggaran kegiatan rapat mereka tahun depan.
Untuk tingkat provinsi, besaran anggaran konsumsi rapat menunjukkan variasi yang cukup signifikan antar daerah. Provinsi Papua Pegunungan tercatat memiliki alokasi biaya tertinggi dengan Rp93.000 untuk makan dan Rp42.000 untuk snack, sehingga total Rp135.000 per orang. Sementara itu, Kalimantan Tengah mencatatkan anggaran terendah sebesar Rp42.000 untuk makan dan Rp16.000 untuk snack, dengan total hanya Rp58.000 per peserta rapat.
DKI Jakarta sebagai ibukota negara menetapkan standar biaya konsumsi rapat sebesar Rp57.000 untuk makan dan Rp24.000 untuk snack, atau total Rp81.000 per orang. Perbedaan angka ini mencerminkan variasi harga bahan makanan dan biaya hidup di masing-masing daerah.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terjadi kenaikan anggaran konsumsi rapat untuk tingkat menteri. Pada tahun 2024, biaya konsumsi rapat tingkat menteri ditetapkan sebesar Rp159.000 per orang (Rp110.000 makan + Rp49.000 snack) berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. Angka ini kemudian tidak berubah di tahun 2025 sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2024, sebelum akhirnya naik menjadi Rp171.000 di tahun 2026.
Kenaikan ini diduga sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan kenaikan harga bahan pangan dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga efisiensi anggaran dengan mempertahankan standar yang relatif stabil selama tiga tahun terakhir sebelum penyesuaian di tahun 2026.
Penerapan standar biaya ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan rapat koordinasi. Dengan adanya ketentuan yang terukur ini, diharapkan dapat menghindari pemborosan anggaran negara sekaligus menjamin kenyamanan peserta rapat resmi pemerintah.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan efisiensi belanja negara di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Meskipun terjadi penyesuaian biaya untuk rapat tingkat menteri, namun untuk level rapat biasa di berbagai daerah justru menunjukkan variasi yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat.
Penetapan standar biaya ini akan menjadi acuan bagi seluruh kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) tahun 2026. Dengan demikian, pengelolaan keuangan negara dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat.