Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 06 Juni 2025

Hukum

Pemprov DKI Tindak Tegas Kendaraan Berat yang Langgar Uji Emisi

Ima KarimahRabu, 04 Juni 2025 09:57 WIB
Pemprov DKI Tindak Tegas Kendaraan Berat yang Langgar Uji Emisi

Dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (3/6) di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, sebanyak 44 kendaraan berat diuji emisi. Hasilnya, 9 kendaraan dinyatakan tidak lulus.

ratecard

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi, sebagai bagian dari upaya implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa kendaraan berat seperti dump truk dan mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar dari sektor transportasi. Oleh karena itu, penindakan hukum terhadap pelanggar ambang batas emisi sangat diperlukan.

“Operasi gabungan menyasar kendaraan berat perlu dilakukan dalam rangka penegakan hukum uji emisi,” ujar Asep, Rabu (4/6).

Dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (3/6) di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, sebanyak 44 kendaraan berat diuji emisi. Hasilnya, 9 kendaraan dinyatakan tidak lulus.

“Kendaraan yang tidak lulus uji emisi terdiri dari angkutan barang, mobil penarik, dan mobil tangki air,” jelas Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat.

Kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Para pemilik kendaraan pelanggar akan menjalani proses hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Asep Kuswanto menekankan pentingnya uji emisi bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin dan memastikan perawatan rutin dilakukan.

“Jika semua kendaraan berat telah memenuhi ambang batas emisi, maka kontribusi sektor transportasi sebagai penyumbang polusi terbesar bisa ditekan secara signifikan,” tandasnya.

Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah pihak, yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup, serta Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya.

Pilihan Untukmu