Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 06 Juni 2025

Hukum

Kasus PPDS Undip: Tim Kemenkes Alami Hambatan Investigasi, Kaprodi Diduga Intervensi Mahasiswa

Mita BerlianaRabu, 04 Juni 2025 18:39 WIB
Kasus PPDS Undip: Tim Kemenkes Alami Hambatan Investigasi, Kaprodi Diduga Intervensi Mahasiswa

sidang pengadilan

ratecard

SEMARANG - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus perundungan dan pungutan liar (pungli) di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan mengaku mengalami hambatan saat melakukan penyelidikan internal, yang diduga disebabkan oleh intervensi dari Kepala Program Studi (Kaprodi) saat itu, Taufik Eko Nugroho. Hal ini diungkapkan oleh saksi Pamor Nainggolan dari Tim Inspektorat Kemenkes dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (4/6).  

Pamor menjelaskan bahwa tim investigasi kesulitan mendapatkan informasi lengkap dari mahasiswa PPDS karena adanya tekanan dari Kaprodi. "Saat kami konfirmasi ke mahasiswa PPDS, terlihat ada hambatan dalam proses klarifikasi. Setelah ditelusuri, informasi yang kami terima menunjukkan bahwa Kaprodi saat itu, Taufik Eko Nugroho, diduga mengkondisikan mahasiswa untuk tidak kooperatif dengan tim penyelidik," ujar Pamor di hadapan majelis hakim.  

Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya fakta bahwa almarhumah dr. Aulia Risma Lestari menjadi korban perundungan sistematis selama mengikuti program PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang. Saksi menyebutkan bahwa pelaku utama perundungan adalah dr. Zara Yupita Azra (ZYA), seorang dokter senior yang bertindak sebagai pembimbing korban. "Dr. Zara sebagai kakak pembimbing sering berinteraksi dengan Aulia dan melakukan tindakan perundungan verbal. Salah satunya memaksa Aulia menyediakan makanan untuk senior di luar konteks akademik," jelas Pamor.  

Selain kasus perundungan, tim investigasi juga menemukan praktik pungutan liar yang melibatkan iuran tidak resmi sebesar Rp60-80 juta per mahasiswa. "Iuran ini bersifat wajib namun tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi program dan jelas melanggar ketentuan Kementerian Kesehatan," tegas Pamor.  

Kasus ini pertama kali mencuat setelah meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari pada tahun 2024 yang diduga akibat bunuh diri karena tekanan psikologis dari praktik perundungan dan pungli selama pendidikan. Tragedi ini memicu respon keras dari Kemenkes yang menghentikan sementara seluruh aktivitas praktik klinik PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr. Kariadi.  

Fakultas Kedokteran Undip dan manajemen RSUP Dr. Kariadi telah mengakui secara terbuka adanya praktik perundungan terhadap Aulia. Keluarga korban, melalui ibunda Aulia Nuzmatun Malinah, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.  

Penyidikan yang dilakukan menetapkan tiga tersangka:  

1. Taufik Eko Nugroho (TEN) - Mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi  

2. Sri Maryani (SM) - Staf administrasi PPDS  

3. Zara Yupita Azra (ZYA) - Dokter senior dan pembimbing korban  

Ketiganya kini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan. Penyidikan juga mengungkap bahwa dana pungli telah mengalir ke rekening pribadi sejak tahun 2018 dengan total mencapai Rp2 miliar.  

Kasus ini menyoroti masalah sistemik dalam dunia pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia, terutama terkait budaya senioritas dan transparansi keuangan. Kemenkes berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDS di seluruh Indonesia untuk mencegah terulangnya kasus serupa.  

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain termasuk mantan mahasiswa PPDS yang menjadi korban praktik serupa. Masyarakat dan kalangan medis terus memantau perkembangan kasus ini yang dianggap sebagai ujian bagi reformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

Pilihan Untukmu