
JAKARTA – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mendorong percepatan penerbitan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dengan membentuk posko wilayah terpadu di setiap daerah. Posko ini akan memfasilitasi sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kendala administratif dan teknis di tingkat desa.
“Percepatan legalitas ini perlu dukungan Kemendagri untuk membentuk posko yang melibatkan seluruh dinas terkait, termasuk notaris dan Kanwil Hukum agar proses pengunggahan dokumen ke SABH tidak terhambat,” ujar Ferry saat memimpin rakor antar-K/L di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (4/6).
Per Rabu (4/6), baru 17.659 dari 78.719 Kopdes/Kel Merah Putih yang terbentuk telah mendapatkan legalitas hukum. Pemerintah menargetkan seluruh badan hukum selesai terbit pada akhir Juni 2025, dengan capaian harian 2.000–2.500 koperasi.
Untuk mempercepat pencapaian, Satgas Nasional juga akan menetapkan 80 mock up Kopdes/Kel sebagai proyek percontohan koperasi ideal, dari segi bangunan, ekosistem bisnis, hingga skema pengelolaan.
Wamen Ferry juga meminta peran aktif Satgas Wilayah dan Pemda dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan, serta menginventarisasi aset desa yang dapat dioptimalkan untuk kegiatan koperasi.
“Satgas Wilayah sangat penting, terutama dalam verifikasi dan penentuan mock up koperasi,” tegas Ferry.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, Kementerian BUMN akan menyiapkan 22 titik piloting Kopdes/Kel Merah Putih untuk menguji skema pembiayaan dan integrasi ekosistem bisnis dengan BUMN seperti BRI, Bulog, Pos Indonesia, dan Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej mengungkap penyebab lambatnya penerbitan badan hukum, yakni keterlambatan penyampaian hasil musyawarah desa khusus (musdesus) ke notaris.
“Ada 58 ribu yang sudah pesan nama, tapi baru 17 ribuan yang punya akta dari notaris. Ini perlu percepatan dari semua pihak,” kata Eddy.
Pemerintah berharap langkah terintegrasi ini dapat memastikan seluruh Kopdes/Kel Merah Putih memiliki legalitas resmi sebelum akhir Juni 2025.