Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 07 Juni 2025

Politik

Jokowi Jelaskan Syarat Konstitusional Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka

Mita BerlianaJumat, 06 Juni 2025 21:09 WIB
Jokowi Jelaskan Syarat Konstitusional Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka

Joko Widodo

ratecard

SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat konstitusional untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden. Pernyataan ini disampaikannya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6), sebagai respons terhadap surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  

Menurut Jokowi, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan tindak pidana, pelanggaran berat, atau perbuatan tercela. "Pemakzulan itu harus didasarkan pada pelanggaran serius, seperti korupsi, pelanggaran berat, atau perbuatan tercela. Itu syarat utamanya," jelas Jokowi. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang jelas, sehingga segala proses harus mengikuti mekanisme yang telah diatur.  

Jokowi juga menyikapi surat dari Forum Purnawirawan TNI sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar terjadi di negara dengan sistem politik terbuka. "Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Setiap negara pasti memiliki perdebatan seperti ini," tambahnya. Ia menekankan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum dan ketatanegaraan yang berlaku, tanpa mengambil langkah-langkah di luar mekanisme konstitusional.  

Surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Dalam surat yang dikirim pada 26 Mei 2025 itu, mereka menyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.  

Forum Purnawirawan TNI berargumen bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari majelis hakim karena memiliki konflik kepentingan. "Putusan MK tersebut seharusnya batal demi hukum karena tidak memenuhi prinsip impartialitas," tulis mereka. Mereka mendesak lembaga legislatif untuk segera memproses pemakzulan Gibran dengan alasan bahwa legitimasi hukumnya dipertanyakan.  

Namun, Jokowi menegaskan bahwa polemik semacam ini harus diselesaikan melalui jalur konstitusional, bukan dengan tekanan politik. "Negara kita memiliki sistem yang jelas. Jika ada masalah, selesaikan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa MK sebagai lembaga yudikatif telah mengambil keputusan, dan selama tidak ada bukti pelanggaran pidana atau etik yang dilakukan Gibran, maka tidak ada dasar untuk pemakzulan.  

Beberapa pakar hukum tata negara juga memberikan tanggapan terkait isu ini. Mereka sepakat bahwa pemakzulan merupakan proses serius yang harus didasarkan pada pelanggaran konstitusional, bukan sekadar perbedaan pandangan politik atau masalah legitimasi hukum di masa lalu. "Pemakzulan bukan alat politik, melainkan mekanisme hukum untuk mengatasi pelanggaran berat oleh pejabat negara," jelas salah satu ahli hukum.  

Sementara itu, pihak pendukung Gibran menilai surat dari Forum Purnawirawan TNI lebih bersifat politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menegaskan bahwa Gibran telah menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden tanpa cacat hukum, sehingga tidak ada alasan untuk memakzulkannya.  

Isu ini diperkirakan akan terus menjadi perbincangan publik, terutama di tengah situasi politik yang masih panas pasca-Pemilu 2024. Namun, Jokowi mengimbau semua pihak untuk menjaga stabilitas dan tidak memperkeruh suasana dengan narasi-narasi yang tidak berdasar. "Kita harus ingat, tujuan utama kita adalah membangun bangsa, bukan saling menjatuhkan," pungkasnya.

Pilihan Untukmu