
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel operasi tambang nikel PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dilakukan setelah tim KLH menemukan bukaan tambang seluas 109,23 hektar yang menyebabkan sedimentasi tinggi dan kekeruhan di perairan pantai sekitar lokasi penambangan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, penyegelan tersebut disertai pemasangan papan peringatan oleh petugas penegak hukum. "Kami menemukan tingkat kekeruhan air pantai yang cukup parah akibat aktivitas penambangan. Ini adalah bentuk pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan," tegas Hanif dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
Selain penyegelan, KLH juga memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada PT ASP. Hanif menegaskan bahwa perusahaan akan menghadapi konsekuensi hukum, baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata. "Kerusakan lingkungan yang terjadi telah kami dokumentasikan secara lengkap. Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan," tambahnya.
Kasus ini menambah daftar masalah lingkungan di Raja Ampat yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Sebelumnya, KLH juga telah melakukan pengawasan ketat terhadap operasi PT GAG Nikel di wilayah yang sama, meskipun perusahaan tersebut dinyatakan tidak menimbulkan dampak serius.
Langkah penyegelan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan tambang lainnya untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam operasional mereka, khususnya di kawasan sensitif seperti Raja Ampat yang dikenal dengan keanekaragaman hayati lautnya yang unik.