
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang masa pengajuan proposal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025 hingga 13 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. Semula, batas akhir pengajuan ditetapkan pada 3 Juni 2025.
Perpanjangan waktu tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor: B/135/PP.00.05/2025 yang ditandatangani Deputi Otok Kuswandaru pada 26 Mei 2025.
“Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan unit pelayanan publik lainnya untuk menyiapkan proposal inovasi terbaiknya,” ujar Otok.
Ia menambahkan, Kementerian PANRB ingin memastikan seluruh instansi memiliki peluang yang sama dalam berpartisipasi secara optimal dalam ajang tahunan ini. “Kami berharap muncul lebih banyak inovasi yang solutif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
KIPP 2025 diselenggarakan berdasarkan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2025 dan berfokus pada inovasi pelayanan publik yang efisien secara anggaran dan berdampak langsung terhadap masyarakat. Dengan perpanjangan ini, diharapkan semakin banyak instansi pemerintah yang terlibat dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi melalui inovasi.