
BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster mengancam akan mencabut izin produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) yang masih membandel menjual produk kemasan di bawah 1 liter. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, dengan tenggat waktu pelaksanaan paling lambat Desember 2025.
"Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini. Saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan," tegas Koster di Denpasar, Selasa (10/6).
Gubernur menargetkan pada 2026 tidak ada lagi AMDK kemasan kecil yang beredar di Bali, kecuali yang menggunakan bahan ramah lingkungan. Pelanggar akan dikenai sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Kebijakan ini memicu peralihan ke paper cup di kalangan pelaku usaha, termasuk kedai kopi. Catur Yuda Hariyani, Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali, mengingatkan adanya kesalahpahaman masyarakat. "Pesan intinya sebenarnya yang saya tangkap adalah mari kurangi plastik sekali pakai," jelasnya.
Catur menyarankan penggunaan wadah reusable seperti gelas kaca, tumbler, atau bahan alami sebagai solusi berkelanjutan. Ia juga memperingatkan bahaya paper cup berlapis plastik yang mengandung BPA dan phthalate, terutama saat digunakan untuk minuman panas.
"Plastik terkena suhu panas akan mengontaminasi air atau makanan," ujarnya, seraya mengingatkan risiko kesehatan seperti kanker dan penyakit jantung akibat mikroplastik.
Gubernur Koster tetap bersikukuh dengan kebijakan ini meski mendapat resistensi dari beberapa produsen. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masalah sampah plastik di Bali yang semakin mengkhawatirkan.