Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 16 Juni 2025

Sosial

Mendagri Jelaskan Alasan 4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara

Mita BerlianaSelasa, 10 Juni 2025 22:26 WIB
Mendagri Jelaskan Alasan 4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

ratecard

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan menjadi bagian dari Sumatera Utara. Menurutnya, penetapan ini telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai instansi terkait.  

Tito menyatakan bahwa pembahasan mengenai hal ini telah dilakukan dalam serangkaian rapat, bahkan sebelum masa jabatannya. "Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).  

Proses ini melibatkan delapan instansi pusat, termasuk Pemprov Aceh, Sumatera Utara, Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi TNI AL, dan Topografi TNI AD. Meski batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati, batas laut masih menjadi perdebatan.  

Karena tidak tercapai kesepakatan, pemerintah pusat akhirnya mengambil keputusan berdasarkan tarikan batas darat yang telah disetujui. "Dari rapat tingkat pusat, dilihat letak geografisnya, pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara," jelas Tito.  

Mendagri juga menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum ke PTUN terkait keputusan ini. "Kita tidak ada kepentingan personal selain menyelesaikan batas wilayah," tegasnya.  

Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau—Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pilihan Untukmu