
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengungkapkan telah merekomendasikan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Nadiem Makarim melakukan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, rekomendasi ini diberikan sejak awal pendampingan proses pengadaan. "Tim teknis merekomendasikan penggunaan sistem Windows," ujar Harli di Jakarta, Selasa (10/6). Meski demikian, rekomendasi ini bersifat tidak mengikat dan keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendikbud.
Fakta yang terjadi, Kemendikbud Ristek justru melanjutkan pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan anggaran mencapai Rp9,9 triliun pada periode 2019-2022. Nadiem sebelumnya menyatakan proses pengadaan ini telah didampingi Jamdatun untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan.
Kasus ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan sejak 20 Mei 2025. Penyidik saat ini masih menghitung besaran kerugian negara yang mungkin timbul dari pengadaan ini.
Kejagung menegaskan pendampingan yang diberikan hanya bersifat memberikan pertimbangan hukum, sementara keputusan teknis sepenuhnya menjadi wewenang kementerian. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh terkait alasan penyimpangan dari rekomendasi awal tersebut.