
MEDAN - Kepolisian Resor Batubara berhasil menggagalkan peredaran 3.393 rokok elektrik atau vape yang terindikasi mengandung obat bius hewan. Seorang pelaku berinisial I (24) berhasil diamankan dalam operasi tersebut yang dilakukan di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Minggu (18/5) pukul 08.00. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (16/5) mengenai adanya peredaran vape ilegal di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus I di rumah kontrakannya. "Sat Resnarkoba Polres Batubara kemudian mengamankan seorang laki-laki dan melakukan penggeledahan di tempat tersebut," kata Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan vape ilegal yang disimpan di mobil pelaku. Sebanyak 35 bungkus vape berhasil disita, dengan total isi mencapai 3.393 cartridge berisi cairan liquid.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumatera Utara mengungkapkan bahwa cairan dalam vape tersebut mengandung senyawa yang biasa digunakan sebagai obat bius hewan. "Berdasarkan keterangan penyidik, hasil Labfor memang menunjukkan kandungan tersebut," ujar Fahmi.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran vape ilegal ini. Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memerangi peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya di masyarakat.