
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR yang sedang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa selain denda administratif, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kerja sosial yang harus dilaksanakan langsung di lokasi pelanggaran. "Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial," ujar Ani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6).
Ranperda KTR juga mengatur sanksi lebih berat untuk pelanggaran lain terkait rokok. Pelaku usaha yang mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenakan denda Rp50 juta. Sementara pelanggaran serupa di kawasan tanpa rokok dikenakan denda Rp1 juta.
Penjual rokok yang beroperasi dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan didenda Rp1 juta. Sedangkan pelaku usaha yang memajang rokok di tempat penjualan menghadapi denda Rp10 juta. Penegakan aturan ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan prasarana olahraga dengan batas wilayah sejauh pagar terluar. Sementara tempat kerja, ruang publik, dan lokasi keramaian wajib menyediakan area merokok khusus yang terpisah dari bangunan utama dan jauh dari keramaian.
DKI Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda KTR. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan 24,1% penduduk Jakarta di atas 10 tahun atau sekitar 2,3 juta orang merupakan perokok aktif. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan angka perokok dan melindungi kesehatan masyarakat.