Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 14 Juni 2025

Hukum

Oknum Pejabat DPUPP Situbondo Diduga Korupsi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Mita BerlianaRabu, 11 Juni 2025 23:10 WIB
Oknum Pejabat DPUPP Situbondo Diduga Korupsi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal

ratecard

SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo, Provinsi Jawa Timur, telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 hingga 2024.  

Huda menyatakan bahwa proses hukum telah mencapai 60% kemungkinan untuk berlanjut, menandakan bahwa akan ada tersangka yang ditetapkan. Dugaan korupsi terjadi di dua bidang DPUPP Situbondo, salah satunya adalah Bidang Sumber Daya Air. Modus yang teridentifikasi adalah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, menyebabkan kerugian negara.  

Menurut Huda, pelaksanaan pengadaan seharusnya mengikuti pedoman yang berlaku, namun ada oknum yang memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 603 hingga 606, dengan ancaman hukuman 2 hingga 20 tahun penjara.  

Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan daerah tanpa menghambat proses hukum. Mereka meminta semua pihak terkait untuk kooperatif dalam penyidikan lebih lanjut.

Pilihan Untukmu