
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung RI di Jakarta Pusat pada Rabu (11/6). Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komnas HAM Anis Hidayah ini, disampaikan desakan agar Kejagung segera menuntaskan proses hukum terhadap 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM.
Anis menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara kedua lembaga dalam penanganan kasus-kasus HAM berat, termasuk melalui litigasi dengan penguatan fakta dan pembuktian. Selain 13 kasus yang belum ditindaklanjuti, dibahas juga kasus Paniai yang saat ini masih dalam proses kasasi.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM memaparkan berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang mencakup rentang waktu panjang, mulai dari peristiwa 1965-1966, Petrus 1982-1985, Talangsari 1989, hingga kerusuhan Mei 1998 dan berbagai kasus kekerasan di berbagai daerah seperti Wasior, Wamena, dan Aceh.
Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus seperti pembunuhan aktivis Munir dan kasus Bumi Flora. Pertemuan ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Internal Prabianto Mukti Wibowo beserta sejumlah komisioner lainnya yang membahas perkembangan terbaru berbagai kasus pelanggaran HAM.
Dengan adanya audiensi ini, Komnas HAM berharap dapat mendorong percepatan proses hukum terhadap berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum menemukan titik terang, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam penyelesaian kasus-kasus HAM secara berkeadilan.