
SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel lahan parkir dua toko modern di kawasan Dharmahusada karena tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi. Tindakan tegas dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (10/6) sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga kenyamanan masyarakat.
“Saya sudah minta semua tempat usaha, terutama yang mencantumkan tulisan ‘bebas parkir’, wajib menyediakan jukir dengan rompi resmi dari tempat usahanya,” tegas Wali Kota Eri.
Ia menambahkan, ketidakhadiran jukir resmi dapat memicu persepsi negatif dan gangguan lalu lintas. Penutupan lahan parkir dilakukan agar toko tidak tetap beroperasi tanpa penataan parkir yang benar. Jika toko tetap buka dan menimbulkan kemacetan, sanksi lebih berat termasuk pencabutan izin usaha akan diberlakukan.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya keberadaan jukir untuk keamanan, mengingat banyak kasus pencurian kendaraan di halaman toko modern. Ia meminta setiap toko memberi asuransi dan menyeragamkan jukir dengan rompi resmi agar keberadaannya jelas.
“Pajak parkir itu 90 persen kembali ke pemilik usaha. Artinya, mereka bisa memberdayakan warga setempat sebagai jukir,” ujarnya.
Eri juga menegaskan akan menindak pihak manapun yang terlibat dalam pengelolaan parkir ilegal, termasuk jika ada keterlibatan RT/RW, dengan koordinasi bersama Polrestabes Surabaya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang mengharuskan setiap tempat usaha memiliki petugas parkir berseragam dan beridentitas jelas.