
UNGARAN – Warga Kabupaten Semarang kini tak perlu antre untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Pemerintah Kabupaten Semarang resmi membuka kanal pembayaran digital melalui QRIS dinamis, yang diakses lewat laman e-sppt.semarangkab.go.id.
Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah, mengatakan sistem ini mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. “Tidak perlu antre dan bisa dilakukan dari rumah. ASN juga diimbau menjadi contoh dalam pembayaran digital,” ujarnya saat peresmian sistem di Alun-Alun Sidomulyo, Ungaran Timur, Jumat (14/6).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD), Rudibdo, menambahkan bahwa QRIS dinamis tidak hanya mendukung kemudahan, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi kebocoran PAD.
Untuk membayar, wajib pajak cukup mengakses website, memilih metode pembayaran, memasukkan nomor objek pajak (NOP), lalu memindai barcode yang tersedia.
Pemkab Semarang menargetkan pendapatan PBB P2 sebesar Rp88,1 miliar pada 2025. Hingga 10 Juni, realisasi baru mencapai Rp11,4 miliar atau 13,02 persen. Kanal digital ini diharapkan mempercepat pencapaian target tersebut