
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan final dari Presiden diharapkan dapat dirampungkan pekan depan, menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini.
Keputusan presiden ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April lalu, yang menetapkan empat pulau - Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil - sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan ini memicu respons berbeda dari kedua pemerintah daerah, dimana Aceh mengklaim berdasarkan bukti historis sementara Sumut merujuk pada hasil survei Kemendagri.
Baca Juga : Anggaran Jumbo Badan Gizi Nasional Disoroti
Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra menjelaskan bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final. Sengketa ini telah menyebabkan ketegangan antara kedua provinsi, dengan warga Aceh mulai menyuarakan protes atas perubahan status kepemilikan pulau tersebut.
Penyelesaian oleh pemerintah pusat dinilai penting untuk mengakhiri konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan wilayah ke depan. Kedua pemerintah daerah diharapkan dapat menerima apapun keputusan final yang akan diambil oleh Presiden dalam waktu dekat ini.