Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 15 Juni 2025

Sosial

Pemprov DKI Kaji Wajibkan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu dengan Jam Kerja Fleksibel

Mita BerlianaSabtu, 14 Juni 2025 22:19 WIB
Pemprov DKI Kaji Wajibkan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu dengan Jam Kerja Fleksibel

acara Diskusi Publik 100 Hari Gubernur Jakarta

ratecard

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan perluasan kebijakan penggunaan transportasi umum wajib bagi karyawan swasta setiap hari Rabu, menyusul aturan serupa yang telah berlaku untuk ASN. Anggota Komisi A DPRD Jakarta William Aditya Sarana menyatakan dukungannya dengan catatan perlu adanya penyesuaian jam kerja yang fleksibel untuk mengantisipasi kepadatan penumpang.  

William menyarankan perusahaan bisa menerapkan jam masuk yang berbeda, misalnya pukul 10.00 WIB dengan pulang lebih malam, sebagai kompensasi bagi karyawan yang menggunakan transportasi umum gratis. "Detail seperti ini perlu diperhatikan agar kebijakan bisa berjalan efektif," ujarnya dalam Diskusi Publik "100 Hari Gubernur Jakarta".  

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan kebijakan ini bertujuan membangun budaya penggunaan transportasi umum sekaligus mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Beberapa perusahaan telah menyatakan ketertarikan mendukung inisiatif ini. Kebijakan serupa untuk ASN telah diterapkan sejak April 2025 melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 dengan berbagai pengecualian.  

Pemprov DKI akan terus mengkaji implementasi kebijakan ini dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan pekerja. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk masalah kemacetan di ibu kota.

Pilihan Untukmu