
RIAU - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi dan penerbitan sertifikat tanah ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan menunjukkan peredaran dokumen kependudukan palsu termasuk KTP dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan untuk menguasai lahan hutan secara ilegal.
Burhanuddin menjelaskan kompleksitas masalah di TNTN tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga melibatkan dimensi sosial-ekonomi. Kawasan yang seharusnya dilindungi ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, dengan banyaknya pendatang yang membangun permukiman bahkan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah. "Terdapat sarana listrik dan infrastruktur lain yang dibangun di dalam kawasan hutan," ujarnya.
Kasus ini semakin rumit dengan munculnya konflik antara satwa langka seperti gajah dan harimau dengan masyarakat akibat perambahan hutan. Jaksa Agung menekankan pentingnya solusi komprehensif yang mempertimbangkan aspek lingkungan hidup sekaligus nasib masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
Kejaksaan Agung saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penerbitan SHM ilegal dan praktik korupsi terkait alih fungsi lahan hutan. Langkah penertiban dan relokasi warga akan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekosistem.