
SALATIGA - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, R.E.S Fobia, mengembalikan bantuan berupa uang dan sembako yang diberikan oleh Kepala Campus Ministry UKSW, Pendeta Dr. Ferry Nahusona. Bantuan tersebut diserahkan kepada istri Fobia pada Jumat (13/6), namun dikembalikan keesokan harinya. Fobia menyatakan bahwa dirinya dan keluarga merasa dimanfaatkan sebagai alat eksploitasi dan pencitraan oleh pimpinan kampus.
Fobia mengaku tidak mengetahui pemberian bantuan tersebut karena sejak Selasa (10/65) malam, ia telah melakukan aksi mogok makan di tenda depan kampus UKSW Jalan Diponegoro. "Dia datang ke rumah, bertemu istri dan anak saya, dan itu malah jadi pencitraan untuk pimpinan UKSW," ujarnya. Selain itu, ia menemukan ketidakjelasan sumber bantuan. Meski disebut berasal dari Campus Ministry, terdapat pesan "berbagi kasih dari Prof Yafet R" pada transfer uang yang masuk ke rekeningnya. Prof Yafet Yosafet Wilben Rissy adalah Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kealumnian UKSW.
Fobia menegaskan bahwa aksinya bukan persoalan pribadi, melainkan terkait masalah sistemik di UKSW. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD) yang menjadi dasar pemberian gaji. "Kenapa hanya saya yang dijadikan sasaran? Apakah dari dosen lain juga ada penertiban?" tanyanya. Ia mengklaim masih mengajar secara team teaching pada April-September 2024.
Sebelumnya, Campus Ministry UKSW menyatakan pemberian bantuan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan. Namun, pihak kampus juga merilis pernyataan resmi yang menyebut Fobia tidak menjalankan kewajiban mengajar, meneliti, dan pengabdian masyarakat sejak Semester Ganjil 2023/2024 hingga Semester Genap 2024/2025. Kampus mengaku tetap membayar gaji Fobia hingga November 2024 sebagai bentuk toleransi, tetapi menghentikannya setelah tidak ada respons.
Aksi mogok makan Fobia telah berlangsung selama beberapa hari dan mendapat dukungan dari sejumlah mahasiswa serta rekan dosen. Sementara itu, UKSW menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan pegawai melalui program diakonia, meski tetap berpegang pada peraturan ketenagakerjaan terkait pembayaran gaji.