
MALANG - Pengguna jalan tol di Jawa Timur perlu bersiap menghadapi kenaikan tarif di Ruas Tol Pandaan-Malang. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/KPTS/M/2025, penyesuaian tarif akan segera diberlakukan dalam waktu dekat, seperti diumumkan melalui akun Instagram resmi @tolpandaanmalang pada Sabtu (14/6).
Rincian tarif baru menunjukkan kenaikan untuk semua golongan kendaraan. Untuk rute Pandaan-Malang, tarif Golongan I (mobil penumpang) naik menjadi Rp38.500 dari sebelumnya Rp35.000, sementara Golongan V (truk besar) dikenakan Rp76.500. Perubahan serupa berlaku untuk semua ruas tol ini, termasuk rute antara Purwodadi-Lawang (Golongan I: Rp8.000), Lawang-Singosari (Golongan I: Rp7.000), dan Singosari-Malang (Golongan I: Rp8.000).
Pihak pengelola tol menyatakan waktu pasti penerapan tarif baru akan diumumkan kemudian melalui saluran resmi mereka. Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian berkala yang mempertimbangkan berbagai faktor operasional dan pemeliharaan infrastruktur.
Tol Pandaan-Malang sebagai bagian penting dari jaringan Tol Trans Jawa terus menjadi pilihan utama pengendara yang melintasi wilayah Malang Raya. Masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan memahami struktur tarif baru ini untuk menghindari kebingungan saat transisi diberlakukan.