
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa seluruh tempat usaha, termasuk rumah makan, toko modern, hotel, dan restoran, wajib menyediakan lahan parkir dan juru parkir resmi, serta membayar pajak parkir 10 persen ke Pemkot.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (16/6), usai rapat paripurna DPRD Surabaya. Ia menyatakan penertiban dilakukan merata, tak hanya pada toko modern atau minimarket, tapi juga rumah makan dan tempat usaha lainnya.
“Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Wajib sediakan parkir dan 10 persen pendapatan parkir untuk pemkot,” tegas Eri.
Pemilik usaha diberi kebebasan memilih skema parkir:
Skema gratis, dengan pajak dibayar di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan. Pemilik wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir.”
Skema berbayar, di mana pajak dihitung berdasarkan data riil kendaraan parkir. Dalam skema ini, usaha boleh menarik retribusi parkir dari pelanggan, baik tunai maupun non-tunai.
“Kalau narik parkir atau tidak, itu hak mereka. Yang penting, pajaknya masuk sesuai jumlah kendaraan,” jelas Wali Kota Eri.
Pemkot telah melakukan pertemuan dengan pemilik usaha untuk menyosialisasikan aturan ini. Wali Kota menyoroti pentingnya kejujuran pelaporan jumlah kendaraan, menyusul temuan pajak parkir minim hanya Rp175.000 per bulan dari satu toko modern.
Eri juga menegaskan sanksi administratif bagi usaha yang tidak menyediakan jukir resmi, termasuk penyegelan tempat usaha. “Kalau mau buka segel, harus ada petugas parkirnya,” tegasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, sebagai upaya penataan dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor parkir.