
BANDUNG -Petugas gabungan Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung berhasil menggerebek praktik perjudian kasino jenis niu-niu dan bakarat yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Operasi yang dipimpin Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar ini mengamankan total 63 orang.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dari 63 orang yang diamankan terdiri dari 3 penanggung jawab manajemen, 37 karyawan, dan 23 pemain judi. Ketiga penanggung jawab berinisial SSA (38) asal Surakarta, CW (57) warga Bandung, dan HP (35) dari Sukoharjo.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 set meja kasino, uang tunai Rp359,6 juta, 4 buku rekening BCA, 38 ponsel, 1 iPad, perangkat komputer kasir, serta perangkat CCTV dan monitor ruangan. "Kami akan memproses mereka sesuai hukum dan mengungkap jaringan di balik operasi ini, termasuk lokasi sejenis lainnya di Jabar," tegas Hendra.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang aktivitas judi konvensional di lokasi tersebut. Hendra menjelaskan, tempat ini sengaja dipilih pelaku karena tersembunyi di balik keramaian kota. Operasi ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah Jawa Barat.