
JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara Nigeria berinisial OIO terkait kasus penipuan daring dengan modus Business Email Compromise (BEC). Pelaku diduga meretas email perusahaan untuk mengalihkan transfer dana, menyebabkan kerugian hingga Rp1,6 miliar. Satu tersangka lain, OCJ, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, pelaku menyasar perusahaan Indonesia PT J yang sedang bertransaksi dengan mitra bisnis PT S. Email PT S diretas, dan pelaku mengirim instruksi pembayaran palsu ke PT J. "Korban sempat mentransfer 2,2 juta dollar AS (Rp36 miliar), tetapi kami berhasil mencegah pencairan Rp1,6 miliar," kata Ade Ary, Selasa (17/6).
Rekening penerima dana dibuat OIO menggunakan identitas palsu atas perintah OCJ, yang diduga sebagai aktor utama sindikat ini. OIO telah dijerat dengan pasal berlapis UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1, serta Pasal 48 jo Pasal 32, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini mengindikasikan operasi sindikat penipuan internasional yang memanfaatkan kerentanan komunikasi bisnis digital. Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan untuk menangkap OCJ dan mengungkap jaringan kejahatan siber ini lebih lanjut.