Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 18 Juni 2025

Hukum

Kanwil DJP Jatim I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pajak PT SBI ke Kejaksaan

Ima KarimahRabu, 18 Juni 2025 13:04 WIB
Kanwil DJP Jatim I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pajak PT SBI ke Kejaksaan

Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) secara resmi menyerahkan tersangka berinisial B, Direktur PT SBI, beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

ratecard

SURABAYA– Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) secara resmi menyerahkan tersangka berinisial B, Direktur PT SBI, beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II (P-22) yang menandai selesainya proses penyidikan dan berlanjut ke tahap penuntutan.

Tersangka B diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan dalam kurun waktu 2013 hingga 2015. Beberapa modus yang digunakan antara lain pemanfaatan faktur pajak fiktif, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp890 juta.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Samingun, mengapresiasi kerja keras Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP serta Kejaksaan Tinggi Jatim dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran perpajakan yang merugikan penerimaan negara. “Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir menegakkan hukum secara tegas,” ujar Samingun.

Kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara PPNS DJP dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menindak kejahatan perpajakan. Setelah melalui penyidikan yang mendalam dan pengujian kelengkapan berkas, kasus ini dinyatakan lengkap (P21), dan memenuhi aspek formil maupun materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.

DJP menilai praktik manipulasi faktur dan penggelapan PPN sebagai bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui cara ilegal.

Melalui langkah ini, DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Tujuannya tidak hanya menindak pelanggaran perpajakan, tetapi juga mendorong kepatuhan sukarela dan memastikan perlindungan terhadap penerimaan negara demi kelangsungan pembangunan nasional.

Pilihan Untukmu