
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali mencatatkan pencapaian signifikan dengan memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Perwakilan Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengungkapkan total entitas keuangan ilegal yang dihentikan sejak 2017 hingga Mei 2025 mencapai 13.228, terdiri dari 11.166 pinjol ilegal, 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Efektivitas operasi meningkat setelah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dengan Satgas Pasti awal tahun ini, memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kepolisian dalam patroli siber. Satgas juga menindak tegas praktik debt collector dengan memblokir nomor WhatsApp pelaku intimidasi berdasarkan laporan ke Indonesian Anti-Scam Center (IASC) yang mencakup 22.993 nomor telepon terduga penipuan.
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi OJK, termasuk nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.