Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 27 Juni 2025

Sosial

40.000 Hektare Kawasan Tesso Nilo Ditanami Sawit Ilegal, Kemenhut Lakukan Penertiban

Mita BerlianaJumat, 20 Juni 2025 14:53 WIB
40.000 Hektare Kawasan Tesso Nilo Ditanami Sawit Ilegal, Kemenhut Lakukan Penertiban

ilustrasi pemadaman pembakaran hutan lindung

ratecard

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan bahwa 40.000 hektare dari total 81.739 hektare kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pemerintah akan memulihkan kawasan tersebut melalui rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum.  

"TNTN menjadi prioritas dalam program pemulihan kawasan hutan yang ditargetkan selesai pada 17 Agustus 2025. Kami didukung seluruh jajaran Kemenhut untuk merehabilitasi kawasan ini secara komprehensif," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (20/6).  

Satgas Garuda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 telah memulai operasi penertiban di TNTN. Komandan Satgas menyebut kondisi taman nasional tersebut sangat memprihatinkan, dengan populasi gajah yang menurun dan degradasi kawasan akibat aktivitas ilegal selama 20 tahun terakhir. Dari sekitar 15.000 penduduk di kawasan TNTN, hanya 10% yang merupakan penduduk asli.  

Satgas telah menempatkan 380 personel di 13 titik, membangun pos penjagaan, dan melakukan pengosongan wilayah secara persuasif. Sejauh ini, 1.805 sertifikat hak milik (SHM) sedang diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).  

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Johan, menekankan pentingnya pendekatan terintegrasi dalam penertiban kawasan hutan. "Diperlukan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat lokal untuk memastikan keberhasilan program ini," ujar Ahmad. Komisi IV juga meminta penjelasan detail mengenai tahapan penertiban, peran pemerintah daerah, serta skema transisi sosial bagi masyarakat terdampak.  

Program pemulihan TNTN merupakan bagian dari upaya pemerintah merehabilitasi 3,7 juta hektare kawasan hutan yang dikelola tidak sesuai fungsinya di seluruh Indonesia.

Pilihan Untukmu