Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 27 Juni 2025

Hukum

Polisi Singkawang Ungkap Narkoba Cair Jenis Juice Pertama Kali, Tersangka Hadapi Hukuman Mati

Mita BerlianaRabu, 25 Juni 2025 13:12 WIB
Polisi Singkawang Ungkap Narkoba Cair Jenis Juice Pertama Kali, Tersangka Hadapi Hukuman Mati

ilustrasi

ratecard

SINGKAWANG - Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis baru berupa cairan yang disebut juice, yang merupakan temuan pertama di wilayah tersebut. Seorang pria berinisial SP, warga Singkawang Tengah, ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.  

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rohman melalui Kasatresnarkoba Iptu Defi Irawan menjelaskan bahwa narkoba jenis ini telah melalui uji laboratorium Polda Kalbar dan terbukti mengandung metkatinona, zat yang tergolong narkotika golongan 1. Selain tujuh bungkus juice, polisi juga menyita sabu seberat 161 gram, 15 pil ekstasi berwarna coklat, serta barang bukti berupa timbangan digital dan handphone.  

Penangkapan dilakukan awal Juni 2025 di kediaman tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat. SP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman mati, serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.  

Kasus ini menjadi temuan pertama narkoba jenis juice di Singkawang, menunjukkan modus baru peredaran narkoba yang perlu diwaspadai.

Pilihan Untukmu