
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus terbaru yang digunakan pengedar narkoba untuk mengelabui aparat. Kombes Pol Ahmad David menjelaskan, para pelaku kini mengemas ekstasi dalam bentuk kapsul obat untuk menyamarkan barang haram tersebut. "Yang terlihat seperti kapsul obat biru-putih itu sebenarnya ekstasi. Sekitar 14.000 butir dikemas dengan cara ini," ujar David dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (26/6).
Selain modus ekstasi berkapsul, polisi juga mengungkap cara pengiriman ganja seberat 143 kg dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Jakarta dan Jawa Barat. Pelaku menggunakan jasa titipan ALS di Daan Mogot, Jakarta Barat dengan menyembunyikan ganja dalam tas koper. "Mereka berpura-pura menitipkan pakaian, padahal isinya narkoba," jelas David.
Dalam operasi selama Mei-Juni 2025, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 1.672 tersangka dan menyita 321,5 kg berbagai jenis narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi 179,19 kg ganja, 33,15 kg sabu-sabu, 66.327 butir ekstasi, serta berbagai jenis narkoba sintetis lainnya.
David menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap modus-modus baru peredaran narkoba, terutama yang mencoba memanfaatkan layanan pengiriman barang dan penyamaran sebagai obat-obatan. Masyarakat diminta waspada terhadap bentuk-bentuk narkoba baru yang dikemas menyerupai produk legal.