
JAKARTA - Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi aturan yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada untuk memotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari transaksi toko online dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari PP No. 23/2018 yang selama ini mengandalkan pelaporan mandiri pelaku usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara UMKM online dan offline sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan. "Prinsip utamanya adalah perlakuan setara dan penyederhanaan administrasi," ujarnya, Rabu (25/6).
Namun rencana ini mendapat penolakan dari beberapa platform e-commerce yang khawatir akan tambahan beban administrasi dan risiko migrasi penjual ke transaksi informal melalui media sosial. Industri juga menyoroti potensi kendala teknis mengingat sistem Coretax milik Ditjen Pajak masih dalam tahap penyempurnaan.
Nilai transaksi e-commerce Indonesia yang diprediksi mencapai Rp1.026 triliun pada 2024 menjadi pertimbangan utama kebijakan ini, terutama di tengah penurunan penerimaan negara 11,4% pada periode Januari-Mei 2025. Aturan yang sedang difinalisasi ini disebutkan akan memuat ketentuan denda untuk pelaporan terlambat oleh platform.
Rosmauli menegaskan pemerintah akan mengumumkan secara terbuka setelah aturan resmi diterbitkan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaring kontribusi lebih besar dari sektor digital yang terus tumbuh pesat.