
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan hak justice collaborator atau saksi pelaku terjamin dalam proses hukum. Pernyataan ini menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.
"Presiden ingin menekankan agar justice collaborator benar-benar mendapat hak istimewa dari negara, terutama ketika mereka berani membongkar suatu kejahatan," ujar Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/6). Politikus NasDem ini menilai selama ini penerapan sistem justice collaborator belum optimal, dengan banyak saksi pelaku justru mendapat hukuman berat meski telah membantu pengungkapan kasus.
Rudianto menjelaskan, PP baru ini bertujuan mencegah dikriminalisasinya justice collaborator yang seharusnya dilindungi. "Jangan sampai mereka yang bukan pelaku utama malah dituntut hukum. PP ini akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum hingga hakim," tegasnya.
PP yang ditandatangani Prabowo pada 8 Mei 2025 ini mengatur berbagai bentuk perlindungan khusus, termasuk pemisahan tempat tahanan, pemberkasan terpisah, dan kesempatan memberi kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa utama. Penghargaan bagi justice collaborator mencakup keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.
"Kami berharap dengan PP ini, warga akan lebih berani membongkar kejahatan serius karena ada jaminan perlindungan," pungkas Rudianto. Kebijakan ini dinilai akan memperkuat sistem peradilan dengan mendorong keterbukaan informasi dari pelaku yang bersedia bekerja sama.