
BANDUNG – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung disegel Satgas Yustisi karena tetap nekat beroperasi saat libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, Kamis (27/6/2025). Tindakan tegas ini dilakukan dalam razia terpadu yang dipimpin Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Razia menyasar beberapa titik lokasi seperti Jalan Otto Iskandardinata, Setraria Pasteur, Jalan Sulanjana, dan Jalan Trunojoyo. Dari hasil penindakan, ditemukan pelanggaran berupa karaoke aktif, penjualan minuman keras, serta keberadaan pengunjung di bawah usia 21 tahun.
“Pemilik sudah minta maaf, tapi tetap kami segel sebagai bentuk ketegasan. Kalau masih melanggar, izinnya bisa kami cabut,” ujar Erwin, Jumat (27/6).
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta dinas teknis terkait. Razia dilakukan untuk menegakkan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan yang melarang operasional hiburan malam pada hari besar keagamaan.
Sebelum razia dimulai, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan arahan kepada Satgas di Mako Satpol PP.
“Kita adalah garda terdepan penegakan kewibawaan pemerintahan. Lakukan secara tertib dan disiplin,” tegas Farhan.
Erwin menegaskan, langkah ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan semangat toleransi antarpemeluk agama.
“Kami ingin semua pelaku usaha menyadari pentingnya menghormati hari besar, tak hanya Islam, tapi juga agama lain seperti Kristen, Hindu, dan Buddha,” tambahnya.
Meski bersifat tegas, pelaksanaan razia berlangsung humanis. Tidak ada perlawanan dari pihak pengelola. Bahkan sebagian besar kooperatif dan menyampaikan permohonan maaf.
Menutup kegiatan, Erwin mengajak warga Bandung memaknai Tahun Baru Islam sebagai momen refleksi diri.
“Muharam itu waktunya muhasabah. Entong ka tempat hiburan, ngadoa wae ayeuna mah. Hayu urang jaga Bandung supaya tetap kondusif jeung utama,”tutupnya.