Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 29 Juni 2025

Hukum

KPK Ungkap Modus Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek Jalan Rp157,8 Miliar

Mita BerlianaSabtu, 28 Juni 2025 21:37 WIB
KPK Ungkap Modus Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek Jalan Rp157,8 Miliar

kpk

ratecard

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penentuan pemenang proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Sumatera Utara, telah diatur sejak awal oleh Kepala Dinas PUPR setempat. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut telah melakukan survei lokasi bersama dua tersangka lainnya - KIR (Direktur PT DNG) dan RES (Kepala UPTD Gunung Tua) - dalam kondisi yang tidak semestinya.  

"Proses survei seharusnya tidak melibatkan pihak swasta secara khusus. Dalam kasus ini, PT DNG sudah diikutsertakan sejak awal oleh Kadis PUPR," jelas Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6).

Setelah survei, RES diperintahkan TOP untuk menunjuk PT DNG sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar tanpa melalui mekanisme lelang yang semestinya.  

KPK mengungkap, PT DNG kemudian dimenangkan dalam lelang setelah KIR bersama RES mengatur seluruh proses teknis termasuk pengisian e-catalog. "Mereka mengatur waktu dan persyaratan agar PT DNG pasti menang," tegas Asep.  

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: TOP (Kadis PUPR Sumut), RES dan HEL (pejabat UPTD), serta KIR dan RAY dari pihak swasta. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU Tipikor terkait gratifikasi, penyuapan, dan kerja sama melakukan tindak pidana korupsi.  

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mencegah praktik kolusi antara oknum pejabat dengan kontraktor. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pilihan Untukmu