
JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas menertibkan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi dan dijual ke kilang ilegal. Lewat Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, pemerintah mengatur bahwa sumur-sumur yang sudah ada dapat tetap berproduksi, namun dengan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan, demi meningkatkan produksi minyak dan menekan dampak lingkungan serta risiko keselamatan.
“Tata kelola akan diperbaiki. Sumur-sumur masyarakat ini akan berada di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM dan bekerja sama dengan KKKS seperti Pertamina,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Sabtu (28/6).
Langkah ini merupakan solusi tengah atas konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan kebocoran potensi penerimaan negara. Pemerintah menargetkan tambahan lifting minyak hingga 10.000 barel per hari dari penataan ini.
Bahlil menegaskan bahwa tidak boleh ada sumur baru yang dibuka. Sumur ilegal baru akan langsung dihentikan dan diproses hukum. Demikian juga dengan kilang minyak ilegal harus ditutup dan ditindak tegas.
Saat ini, pemerintah bersama pemprov dan KKKS sedang menginventarisasi jumlah sumur masyarakat yang ada. Setelah data dikumpulkan, akan ditunjuk pengelola resmi dan dilakukan perjanjian kerja sama dengan KKKS.
Skema ini bersifat sementara selama 4 tahun, sambil menata dan mengintegrasikan produksi masyarakat ke dalam sistem migas nasional. Minyak hasil sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS dan akan tercatat sebagai bagian produksi nasional.
"Ini jalan tengah, Masyarakat dilibatkan, negara terlindungi, lingkungan dijaga, dan produksi nasional meningkat.” tegas Bahlil.