
JAKARTA – Komisi II DPR RI tengah mengkaji sejumlah skema pemisahan pemilu nasional dan daerah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara keduanya. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemisahan antara pemilu eksekutif dan legislatif.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi teknis terhadap dua model pemisahan: horizontal dan vertikal.
“Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak, seperti Pilpres dan Pilkada. Sementara pemilu legislatif seperti DPR, DPD, dan DPRD dilakukan secara serentak juga, tapi di tahun berbeda,” jelas Aria Bima dalam diskusi virtual, Minggu (29/6/2025).
Dalam skema pemisahan vertikal, pemilu tingkat pusat (Pilpres, DPR RI, DPD) digelar lebih dulu, disusul pemilu daerah (Pilkada dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) di waktu berbeda.
Menurut politisi Fraksi PDIP itu, evaluasi ini penting karena pemilu sebelumnya meninggalkan banyak catatan, termasuk beban logistik, kesulitan teknis, hingga konflik politik yang menimbulkan istilah "Pilkada rasa Pilpres".
“Kami ingin memastikan pemilu berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” ujarnya. Komisi II juga sempat menimbang opsi mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.
Aria menambahkan, setiap lima tahun Komisi II rutin mengevaluasi peraturan pemilu demi penyempurnaan sistem demokrasi. Kajian ini melibatkan cendekiawan, politisi, budayawan, rohaniawan, hingga akademisi, dari dalam dan luarkampus.