Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 02 Juli 2025

Ekbis

Pengawasan Impor Kini Lebih Cepat, 14 Hari Proses Tarif Remedi

Ima KarimahSelasa, 01 Juli 2025 09:10 WIB
Pengawasan Impor Kini Lebih Cepat, 14 Hari Proses Tarif Remedi

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu

ratecard

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu memastikan Kementerian Keuangan mendukung penuh deregulasi impor yang tertuang dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Dukungan itu diwujudkan melalui percepatan proses pengawasan dan tarif remedi.

“Proses penetapan tarif remedi yang sebelumnya butuh 40 hari kini dipangkas jadi 14 hari,” kata Wamenkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurut Anggito, dua fokus Kemenkeu dalam kebijakan ini adalah relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 482 kode HS dan percepatan sistem pengawasan terintegrasi dengan CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).

Langkah tersebut bertujuan mendorong kelancaran arus barang di pelabuhan dan mencegah penumpukan serta biaya logistik tinggi akibat keterlambatan bongkar muat.“Kami akan memastikan prosesnya berlangsung cepat, handal, dan mengurangi beban ekonomi,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif di tengah tantangan ekonomi global.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Wamenperin Faisol Riza. Seluruhnya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan biaya logistik nasional.

Pilihan Untukmu