Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 05 Juli 2025

Hukum

2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Tol Banyumanik, Potensi Rugikan Negara Rp1,79 Miliar

Ima KarimahSabtu, 05 Juli 2025 08:56 WIB
2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Tol Banyumanik, Potensi Rugikan Negara Rp1,79 Miliar

Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu (2/7/2025).

ratecard

SEMARANG – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu (2/7/2025).

Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang.

“Setelah dihentikan dan diperiksa, dari dalam truk kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai,” ungkap R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp1,79 miliar. Truk dan muatannya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penindakan ini, petugas turut mengamankan dua orang sopir berinisial UJ dan AR.

Kanwil Bea Cukai menyatakan terus memperkuat pengawasan, khususnya di jalur distribusi darat strategis seperti Tol Trans Jawa. “Kami tidak tinggal diam. Jalur distribusi darat akan terus kami awasi, dan setiap indikasi pelanggaran akan langsung kami tindaklanjuti,” tegas Megah.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai. Ancaman hukumannya berupa penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bea Cukai menyatakan penindakan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha. Pihaknya memastikan komitmen untuk terus melakukan operasi dan pengawasan rutin demi menekan praktik perdagangan ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Pilihan Untukmu