
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini memberikan pembebasan denda dan tunggakan PKB dan BBNKB, serta pembebasan PKB progresif, khusus bagi masyarakat kurang mampu, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kecil.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pemutihan tahun ini menjadi yang keenam secara berturut-turut, dan dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Ini program rutin untuk meringankan beban masyarakat Jatim dan meningkatkan akurasi data kendaraan,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (14/7/2025).
Rincian Program Pemutihan:
1.Bebas denda administratif PKB & BBNKB.
2.Bebas PKB progresif.
3.Bebas denda & pokok tunggakan PKB 2024 & sebelumnya, khusus untuk: Pemilik motor roda dua dalam data P3KE (Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), Pengemudi ojek online, danKendaraan roda tiga pelaku usaha, dengan PKB maksimal Rp500.000.
Khofifah juga meneken dua Kepgub:
1. Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah.
2. Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, berlaku hingga 31 Desember 2025.