
BALIKPAPAN – Dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Bea Cukai Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan BNN Kota Balikpapan di Bandara Internasional SAMS Sepinggan. Dalam sepekan, petugas mengamankan total 6.006 gram sabu kristal dari tiga tersangka yang merupakan warga negara Malaysia.
“Penindakan dilakukan dalam dua waktu berbeda, dengan modus body strapping di bagian perut pelaku. Total barang bukti sebanyak 6.006 gram sabu dalam bentuk kristal putih,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti di BNN Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (10/07).
Kasus pertama terjadi pada Rabu (11/06), saat petugas mengamati gerak-gerik mencurigakan dua penumpang Air Asia dari Malaysia. Meskipun barang bawaan tampak bersih, hasil tes urine menyatakan keduanya positif narkoba. Pemeriksaan lanjut mengungkap 2.022 gram sabu yang dilekatkan di perut penumpang berinisial MAA (24).
Penindakan kedua dilakukan pada Jumat (20/06) dengan modus serupa. Petugas mendapati dua penumpang lain asal Malaysia, berinisial MH (28) dan MT (26), menyelundupkan 16 kemasan sabu seberat 3.984 gram. Barang haram tersebut juga disembunyikan di tubuh mereka.
Berdasarkan keterangan para pelaku, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan control delivery untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada BNN Kota Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini adalah hasil kolaborasi kuat antar lembaga. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penerbangan internasional menuju Kalimantan Timur demi mencegah masuknya narkoba dan menyelamatkan generasi muda,” tutup Ekawidjaja.