Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Sosial

DPR Setujui Abolisi untuk Mantan Mendag Tom Lembong

Mita BerlianaKamis, 31 Juli 2025 22:23 WIB
DPR Setujui Abolisi untuk Mantan Mendag Tom Lembong

tom lembong

ratecard

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan persetujuan terhadap permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Persetujuan ini diberikan setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.  


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang pemberiannya harus mempertimbangkan masukan dari DPR. Abolisi sendiri berarti penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana, yang juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.  


Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus korupsi terkait kebijakan impor gula kristal mentah. Majelis hakim menyatakan kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih oleh PT PPI dari perusahaan swasta yang mengimpor gula dengan izin Lembong.  


Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor meringankan, termasuk fakta bahwa Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut serta sikapnya yang kooperatif selama persidangan. Putusan abolisi ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai tanggapan dari kalangan politisi dan pengamat hukum.

Pilihan Untukmu